Kamis, 21 Februari 2013

AJARAN ISLAM MELINDUNGI NON-MUSLIM



AJARAN ISLAM MELINDUNGI NON-MUSLIM


 
Dalam Islam Kafir Terbagi Menjadi Dua, Yaitu Kafir Dzimi (Non Muslim Yang Berdamai) dan Kafir Harbi (Non Muslim/Kafir Yang Memerangi Islam)

KAFIR DZIMI ( NON MUSLIM YANG BERDAMAI )

Beberapa Ayat dan Hadits Untuk Melindungi Kafir Dzimi :

"Barang Siapa Menyakiti Kafir Dzimmi, Maka Aku (Rasulullah) Akan Menjadi Lawannya di Hari Kiamat" (HR. Muslim).

“Barang Siapa Membunuh Seorang Kafir Dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

"Rasulullah saw. mengecam keras pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak" (HR. Bukhari [3014] dan Muslim [1744]).

"Bahwasanya, barangsiapa membunuh suatu jiwa, padahal dia tidak membunuh jiwa atau tidak membuat kerusuhan di permukaan bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya" (al-Maidah: 32).

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil" (QS. 60:8).

"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah! karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (QS.5:8).

"Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu untuk melawan mereka" (QS. 4:90).

“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (Surah Ali ‘Imran ayat 110).

“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (Surah An-Nisa` ayat 114).

“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka hendaknya dia mengubahnya dengan tangannya, jika dia tidak sanggup maka dengan lisannya, jika dia tidak sanggup maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemah keimanan” (HR. Muslim).


“Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalian betul-betul harus memerintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar atau Allah betul-betul akan mengirimkan kepada kalian siksaan dariNya, lalu kalian berdo’a kepada-Nya dan Dia tidak mengabulkan do’a kalian” 
(HR. At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Shohihul Jami’ no. 7070)

“Tidak ada seorangpun yang berada di tengah-tengah sebuah kaum yang diperbuat di tengah-tengah mereka kemaksiatan, mereka mampu untuk mengubahnya akan tetapi mereka tidak mau mengubahnya kecuali Allah akan menimpakan kepada mereka siksaan sebelum mereka meninggal” 
(HR. Abu Daud dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Shohih Sunan Abi Daud 3/819/4339)

“Tidak ada satu kaum pun yang diperbuat di tengah-tengah mereka sebuah kemaksiatan, kemudian mereka sanggup untuk mengubahnya akan tetapi mereka tidak mengubahnya kecuali Allah akan meratakan kepada mereka seluruhnya siksaan dari-Nya”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Shohihul Jami’ no. 1974)

Suatu ketia seorang sahabat di tanya oleh seorang non muslim

Non Muslim : Saya takut Jika Negara ini diterapkan Sistem Islam!

Sahabat : Kenapa ?

Non Muslim : Saya takut jika nanti tempat-tembat ibadah kami di tutup!

Sahabat : Islam tidak pernah melarang non muslim untuk beribadah, dan Islam tidak pernah menutup tempat-tempat Ibadah non muslim, karna itu berarati menyakiti Kafir Dzimi dan itu merupakan dosa besar.

Non Muslim : Saya takut ritual agama saya di hapuskan karna bertentangan dengan islam, seperti meminum khamer ( Alkohol ), memakan daging babi, atau merayakan hari raya agama kami!

Sahabat : Islam tidak pernah melarang ritual agama lain, tapi islam akan menghukum seorang muslim yang mengikuti agama lain ( diterangkan dalam surat Al-Kafirun )

KETERANGAN

Islam bukan sekedar agama ritual, tapi islam adalah map'da (Ideologi), dimana tidak ada agama yang memiliki ideologi selain islam, ideologi islam terikat pada hukum syara yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits, yang terbagi tiga :
  1. Hukum Syara secara individu (Solat, Zakat, Naik Haji, dsb), hukum tersebut terikat secara individu, barang siapa perindividu tidak mengerjakannya maka akan mendapat dosa, dan jika mengerjakannya akan mendapat pahala. 
  2. Hukum Syara secara Kelompok (Amar Ma'ruf Nahi Munkar), tolong menolong dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran 
  3. Hukum Syara Dalam Tatanan Negara (Khilafah Islamiyah), Hukum ini hanya dapat dilaksanakan atas perintah Khilafah dalam naungan negara islam, seperti hukum Qisos/hukuman mati, Qital/hukuman cambuk, Rajam, potong tangan, dan jihad, dsb. Hukum tersebut hanya boleh dilaksanakan atas perintah Kilafah sebagai kepala negara, dan melewati banyak persyaratan untuk hukuman tersebut dilaksanakan. Contoh jika seorang pencuri tertangkap, harus ada saksi yang melihatnya tertangkap basah, jika dia mencuri karna faktor ekonomi maka akan dibebaskan dan pemerintah wilayah tempat pencuri itu tinggal akan dihakimi karna tidak bisa mensejahterakan rakyatnya, namun jika seseorang mencuri dimana hidupnya dan hidup keluarganya sejahtera, dan barang yang dicuri mencapai nishabnya sekitar 4 dirham, dengan adanya saksi yang berada di bawah sumpah, dan bukti nyata, maka barulah hukuman potong tangan dilaksanakan atas perintah Khilafah, bukan individu atau kelompok. Khilafah juga akan mensejahterakan semua umat, baik muslim dan non muslim tanpa terkecuali yang berada di bawah naungan hukum islam, juga akan menghukum seorang muslim yang menyakiti non muslim ( Kafir Harbi ). Hukum ini bersifat umum, dilaksanakan kepada semua yang berada di bawah naungan hukum islam, termasuk Khilafah.
Sebuah riwayat pernah menyatakan bahwa pada masa kekhilafan, seorang Khilafah kehilangan baju zirahnya/baju perang, dan dia mendapati baju tersebut ada pada seorang pedagang yahudi. Lalu khilafah membawa orang yahudi tersebut ke pengadilan di bawah hukum islam, namun khilafah tersebut kalah karna tidak memiliki bukti dan saksi yang cukup, lalu pengadilan tersebut di menangkan oleh orang yahudi. Dan Yahudi itupun mengakui bahwa baju zirah tersebut adalah milik Khilafah, yang dia dapatkan ketika terjatuh dari pelana kuda Khilafah tersebut.

 BUKTI HUKUM ISLAM MELINDUNGI NON MUSLIM

Pemberian sertifikat tanah kepada para pengungsi Yahudi yang lari dari kekejaman Inkuisi Spanyol pasca jatuhnya pemerintahan Islam di Andalusia. (Tahun 925 H/1519 M)

Surat ucapan terima kasih dari Pemerintah Amerika Serikat atas bantuan pangan yang dikirim khalifah ke Amerika Serikat yang sedang dilanda kelaparan pasca perang dengan Inggris. (abad 18)

Surat jaminan perlindungan kepada Raja Swedia yang diusir tentara Rusia dan mencari eksil ke Khalifah. (30 Jumadil Awwal 1121 H/7 Agustus 1709 M)

Pemberian izin dan ongkos kepada 30 keluarga Yunani yang telah berimigrasi ke Rusia namun ingin kembali ke wilayah Khalifah, karena di Rusia mereka justru tidak sejahtera. 
(13 Rabiul Akhir 1282 H/5 September 1865 M)

Khalifah membuat peraturan bebas cukai bagi barang bawaan orang-orang Rusia yang mencari eksil ke Wilayah Khalifah Utsmani pasca Revolusi Bolschevik. (25 Desember 1920)

Pasukan khilafah Turki Utsmani tiba di Aceh (1566-1577) termasuk para ahli senjata api, penembak dan para teknisi. untuk mengamankan wilayah Syamatirah (Sumatra) dari Portugis. Dengan bantuan ini Aceh menyerang Portugis di Malaka.

Khalifah Walid ibn ‘Abdul Malik membuat kebijakan dengan memberikan kepada setiap orang jompo dan orang-orang cacat/buta muslim dan non muslim seorang pelayan untuk membantu mereka menjalankan kehidupannya sehari-hari.

Masa khalifah bin Abdul Aziz, tidak seorangpun yang dipandang berhak menerima zakat. Beliau sampai harus memerintahkan para pegawainya berkali-kali untuk menyeru di tengah-tengah masyarakat ramai, kalau-kalau di antara mereka ada yang membutuhkan harta, namun tidak ada seorangpun yang memenuhi seruannya. Karna muslim dan non muslim sejahtera di bawah naungan Khilafah dan sistem islam.
Pada masa beliau pula tidak ada satu orangpun penduduk Afrika yang mau mengambil harta zakat.
Gaji para pegawai Negara hingga ada yang mencapai 300 dinar (1275 gram emas) atau setara dengan 114.750.000,- rupiah. 

Pada masa Khalifah Umar Ibn Al Khattab, beliau membangun Dar Ad Daqiq (gudang tepung) tersebar di  berbagai kota dan rute perjalanan yang biasa ditempuh para musafir, penuntut ilmu dan para saudagar baik muslim dan non muslim. Siapa saja diantara mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanannya, boleh mengambil bagiannya dari lumbung tersebut tanpa dipungut biaya.


 KAFIR HARBI (NON MUSLIM/KAFIR YANG MEMERANGI ISLAM)

Telah diizinkan (Berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong Mereka itu. Maha benar Allah dengan segala Firmannya.
 
“Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapatkan rezki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan kepada mereka dan mereka bergembira hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang mereka yang belum menyusul, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati .” (Ali Imran: 169-170)

Rasulullah saw. bersabda, “Seorang syahid di sisi Allah mendapatkan enam keistimewaan

1. Allah mengampuni dosanya sejak awal perjalanan jihadnya
2. Diperlihatkan tempat tinggalnya di surga
3. Dipelihara dari siksa neraka
4. Diberi rasa aman dari goncangan terbesar (hari kiamat)
5. Ditaruh di atas kepalanya sebuah mahkota mutu manikam, di sana ia lebih baik dari pada dunia seisinya
6. Dinikahkan dengan tujuh puluh dua bidadari surga, dan bisa memberi syafaat kepada tujuh puluh anggota keluarganya (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

KETERANGAN

Islam telah mewajibkan berperang (Jihad) terhadap orang-orang yang diperangi, yang di maksud adalah muslim, karna islam adalah agama untuk umat muslim.
Jihad terbagi tiga :
  1. Jihad Harta, yaitu menggunakan hartanya untuk kemajuan agama islam atau untuk perjuangan islam.
  2. Jihad Lisan, yaitu menyampaikan kebenaran pada penguasa atau berdakwah.
  3. Jihad Raga, yaitu berperang atau memerangi kafir/non muslim yang memerangi Islam. Jihad raga hanya bisa dilaksanakan atas Perintah Khilafah dalam naungan hukum Islam, atau jika diperangi dan terancam seperti di Palestina dan Suriah, mereka diwajibkan berjihad karna mereka telah diperangi. jadi jihad raga tidak bisa dilakukan jika tidak ada Khilafah dalam naungan hukum Islam, dan hanya boleh dilakukan jika dalam keadaan terancam atau telah diperangi.



MENUJU REVOLUSI ISLAM


9 komentar:

  1. Makasih Muhajir, artikel ini udah di share :-D
    Nice article (y)

    BalasHapus
  2. Informasi yang bagus, trims admin, mari kita share lewat media, agar ummat tau ini.

    BalasHapus
  3. Informasi yang bagus, trims admin, mari kita share lewat media, agar ummat tau ini.

    BalasHapus
  4. Sukron ya atas info nya...jadi tambah pengetahuan..

    BalasHapus
  5. Mantab sekiranya kita saling menjaga antar umat beragama biar jangan terjadi hal2 yang tidak di sukai oleh Tuhan,, Nice Artikel.

    BalasHapus
  6. Ini baru hebat. Khilafah yang membawa berkah. Bukn yg selama ini dilakukan oleh para pelaku teror

    BalasHapus