AJARAN ISLAM MELINDUNGI NON-MUSLIM
Dalam Islam
Kafir Terbagi Menjadi Dua, Yaitu Kafir Dzimi (Non Muslim Yang Berdamai) dan
Kafir Harbi (Non Muslim/Kafir Yang Memerangi Islam)
KAFIR DZIMI ( NON MUSLIM YANG
BERDAMAI )
Beberapa Ayat
dan Hadits Untuk Melindungi Kafir Dzimi :
"Barang
Siapa Menyakiti Kafir Dzimmi, Maka Aku (Rasulullah) Akan Menjadi Lawannya di
Hari Kiamat" (HR. Muslim).
“Barang Siapa
Membunuh Seorang Kafir Dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal
sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun” (HR. An
Nasa’i. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
"Rasulullah
saw. mengecam keras pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak" (HR.
Bukhari [3014] dan Muslim [1744]).
"Bahwasanya,
barangsiapa membunuh suatu jiwa, padahal dia tidak membunuh jiwa atau tidak
membuat kerusuhan di permukaan bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh
manusia seluruhnya" (al-Maidah: 32).
"Allah
tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil" (QS. 60:8).
"Hai
orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu
menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah
sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak
adil. Berlaku adillah! karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan
bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan" (QS.5:8).
"Kalau
Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu,
lalu pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak
memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi
jalan bagimu untuk melawan mereka" (QS. 4:90).
“Dan hendaklah
ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh
kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang
beruntung” (Surah Ali ‘Imran ayat 110).
“Kalian adalah
umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf,
dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (Surah An-Nisa` ayat
114).
“Barangsiapa di
antara kalian yang melihat kemungkaran maka hendaknya dia mengubahnya dengan
tangannya, jika dia tidak sanggup maka dengan lisannya, jika dia tidak sanggup
maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemah keimanan” (HR. Muslim).
“Demi yang
jiwaku berada di tangan-Nya, kalian betul-betul harus memerintahkan kepada yang
ma’ruf dan melarang dari yang mungkar atau Allah betul-betul akan mengirimkan
kepada kalian siksaan dariNya, lalu kalian berdo’a kepada-Nya dan Dia tidak
mengabulkan do’a kalian”
(HR.
At-Tirmidzy dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Shohihul Jami’ no. 7070)
“Tidak ada
seorangpun yang berada di tengah-tengah sebuah kaum yang diperbuat di
tengah-tengah mereka kemaksiatan, mereka mampu untuk mengubahnya akan tetapi
mereka tidak mau mengubahnya kecuali Allah akan menimpakan kepada mereka
siksaan sebelum mereka meninggal”
(HR. Abu Daud
dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Shohih Sunan Abi Daud 3/819/4339)
“Tidak ada satu
kaum pun yang diperbuat di tengah-tengah mereka sebuah kemaksiatan, kemudian
mereka sanggup untuk mengubahnya akan tetapi mereka tidak mengubahnya kecuali
Allah akan meratakan kepada mereka seluruhnya siksaan dari-Nya”. (HR. Abu Daud
dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Shohihul Jami’ no. 1974)
Suatu ketia
seorang sahabat di tanya oleh seorang non muslim
Non Muslim :
Saya takut Jika Negara ini diterapkan Sistem Islam!
Sahabat :
Kenapa ?
Non Muslim :
Saya takut jika nanti tempat-tembat ibadah kami di tutup!
Sahabat : Islam
tidak pernah melarang non muslim untuk beribadah, dan Islam tidak pernah
menutup tempat-tempat Ibadah non muslim, karna itu berarati menyakiti Kafir
Dzimi dan itu merupakan dosa besar.
Non Muslim :
Saya takut ritual agama saya di hapuskan karna bertentangan dengan islam,
seperti meminum khamer ( Alkohol ), memakan daging babi, atau merayakan hari
raya agama kami!
Sahabat : Islam
tidak pernah melarang ritual agama lain, tapi islam akan menghukum seorang
muslim yang mengikuti agama lain ( diterangkan dalam surat Al-Kafirun )
KETERANGAN
Islam bukan
sekedar agama ritual, tapi islam adalah map'da (Ideologi), dimana tidak ada
agama yang memiliki ideologi selain islam, ideologi islam terikat pada hukum
syara yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits, yang terbagi tiga :
- Hukum Syara secara individu (Solat, Zakat, Naik Haji, dsb), hukum
tersebut terikat secara individu, barang siapa perindividu tidak
mengerjakannya maka akan mendapat dosa, dan jika mengerjakannya akan
mendapat pahala.
- Hukum Syara secara Kelompok (Amar Ma'ruf Nahi Munkar), tolong menolong
dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran
- Hukum Syara Dalam Tatanan Negara (Khilafah Islamiyah), Hukum ini hanya
dapat dilaksanakan atas perintah Khilafah dalam naungan negara islam,
seperti hukum Qisos/hukuman mati, Qital/hukuman cambuk, Rajam, potong
tangan, dan jihad, dsb. Hukum tersebut hanya boleh dilaksanakan atas
perintah Kilafah sebagai kepala negara, dan melewati banyak persyaratan
untuk hukuman tersebut dilaksanakan. Contoh jika seorang pencuri
tertangkap, harus ada saksi yang melihatnya tertangkap basah, jika dia
mencuri karna faktor ekonomi maka akan dibebaskan dan pemerintah wilayah
tempat pencuri itu tinggal akan dihakimi karna tidak bisa mensejahterakan
rakyatnya, namun jika seseorang mencuri dimana hidupnya dan hidup
keluarganya sejahtera, dan barang yang dicuri mencapai nishabnya sekitar 4
dirham, dengan adanya saksi yang berada di bawah sumpah, dan bukti nyata,
maka barulah hukuman potong tangan dilaksanakan atas perintah Khilafah,
bukan individu atau kelompok. Khilafah juga akan mensejahterakan semua
umat, baik muslim dan non muslim tanpa terkecuali yang berada di bawah
naungan hukum islam, juga akan menghukum seorang muslim yang menyakiti non
muslim ( Kafir Harbi ). Hukum ini bersifat umum, dilaksanakan kepada semua
yang berada di bawah naungan hukum islam, termasuk Khilafah.
Sebuah riwayat
pernah menyatakan bahwa pada masa kekhilafan, seorang Khilafah kehilangan baju
zirahnya/baju perang, dan dia mendapati baju tersebut ada pada seorang pedagang
yahudi. Lalu khilafah membawa orang yahudi tersebut ke pengadilan di bawah
hukum islam, namun khilafah tersebut kalah karna tidak memiliki bukti dan saksi
yang cukup, lalu pengadilan tersebut di menangkan oleh orang yahudi. Dan Yahudi
itupun mengakui bahwa baju zirah tersebut adalah milik Khilafah, yang dia
dapatkan ketika terjatuh dari pelana kuda Khilafah tersebut.
BUKTI HUKUM
ISLAM MELINDUNGI NON MUSLIM
Pemberian
sertifikat tanah kepada para pengungsi Yahudi yang lari dari kekejaman Inkuisi
Spanyol pasca jatuhnya pemerintahan Islam di Andalusia. (Tahun 925 H/1519 M)
Surat ucapan
terima kasih dari Pemerintah Amerika Serikat atas bantuan pangan yang dikirim
khalifah ke Amerika Serikat yang sedang dilanda kelaparan pasca perang dengan
Inggris. (abad 18)
Surat jaminan
perlindungan kepada Raja Swedia yang diusir tentara Rusia dan mencari eksil ke
Khalifah. (30 Jumadil Awwal 1121 H/7 Agustus 1709 M)
Pemberian izin
dan ongkos kepada 30 keluarga Yunani yang telah berimigrasi ke Rusia namun
ingin kembali ke wilayah Khalifah, karena di Rusia mereka justru tidak
sejahtera.
(13 Rabiul
Akhir 1282 H/5 September 1865 M)
Khalifah
membuat peraturan bebas cukai bagi barang bawaan orang-orang Rusia yang mencari
eksil ke Wilayah Khalifah Utsmani pasca Revolusi Bolschevik. (25 Desember 1920)
Pasukan
khilafah Turki Utsmani tiba di Aceh (1566-1577) termasuk para ahli senjata api,
penembak dan para teknisi. untuk mengamankan wilayah Syamatirah (Sumatra) dari
Portugis. Dengan bantuan ini Aceh menyerang Portugis di Malaka.
Khalifah Walid
ibn ‘Abdul Malik membuat kebijakan dengan memberikan kepada setiap orang jompo
dan orang-orang cacat/buta muslim dan non muslim seorang pelayan untuk membantu
mereka menjalankan kehidupannya sehari-hari.
Masa khalifah
bin Abdul Aziz, tidak seorangpun yang dipandang berhak menerima zakat. Beliau
sampai harus memerintahkan para pegawainya berkali-kali untuk menyeru di
tengah-tengah masyarakat ramai, kalau-kalau di antara mereka ada yang
membutuhkan harta, namun tidak ada seorangpun yang memenuhi seruannya. Karna muslim
dan non muslim sejahtera di bawah naungan Khilafah dan sistem islam.
Pada masa
beliau pula tidak ada satu orangpun penduduk Afrika yang mau mengambil harta
zakat.
Gaji para
pegawai Negara hingga ada yang mencapai 300 dinar (1275 gram emas) atau setara
dengan 114.750.000,- rupiah.
Pada masa
Khalifah Umar Ibn Al Khattab, beliau membangun Dar Ad Daqiq (gudang tepung)
tersebar di berbagai kota dan rute
perjalanan yang biasa ditempuh para musafir, penuntut ilmu dan para saudagar
baik muslim dan non muslim. Siapa saja diantara mereka yang kehabisan bekal
dalam perjalanannya, boleh mengambil bagiannya dari lumbung tersebut tanpa
dipungut biaya.
KAFIR HARBI
(NON MUSLIM/KAFIR YANG MEMERANGI ISLAM)
Telah diizinkan (Berperang) bagi orang-orang yang diperangi,
karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar
Maha Kuasa menolong Mereka itu. Maha benar Allah dengan segala Firmannya.
“Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur
di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan
mendapatkan rezki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang
diberikan kepada mereka dan mereka bergembira hati terhadap orang-orang yang
masih tinggal di belakang mereka yang belum menyusul, bahwa tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati .” (Ali Imran:
169-170)
Rasulullah saw. bersabda, “Seorang syahid di sisi
Allah mendapatkan enam keistimewaan
1. Allah mengampuni dosanya sejak awal perjalanan
jihadnya
2. Diperlihatkan tempat tinggalnya di surga
3. Dipelihara dari siksa neraka
4. Diberi rasa aman dari goncangan terbesar (hari
kiamat)
5. Ditaruh di atas kepalanya sebuah mahkota mutu
manikam, di sana ia lebih baik dari pada dunia seisinya
6. Dinikahkan dengan tujuh puluh dua bidadari surga,
dan bisa memberi syafaat kepada tujuh puluh anggota keluarganya (HR. Tirmidzi
dan Ibnu Majah)
KETERANGAN
Islam telah mewajibkan berperang (Jihad) terhadap
orang-orang yang diperangi, yang di maksud adalah muslim, karna islam adalah
agama untuk umat muslim.
Jihad terbagi tiga :
- Jihad Harta, yaitu menggunakan hartanya untuk kemajuan agama islam
atau untuk perjuangan islam.
- Jihad Lisan, yaitu menyampaikan kebenaran pada penguasa atau
berdakwah.
- Jihad Raga, yaitu berperang atau memerangi kafir/non muslim yang
memerangi Islam. Jihad raga hanya bisa dilaksanakan atas Perintah Khilafah
dalam naungan hukum Islam, atau jika diperangi dan terancam seperti di
Palestina dan Suriah, mereka diwajibkan berjihad karna mereka telah diperangi.
jadi jihad raga tidak bisa dilakukan jika tidak ada Khilafah dalam naungan
hukum Islam, dan hanya boleh dilakukan jika dalam keadaan terancam atau
telah diperangi.
MENUJU REVOLUSI ISLAM